Badan Kenaziran Masjid (BKM) Raya Al Aman mendukung rencana pengelolaan operasional masjid itu bersumber dari APBD oleh Pemkab Labuhanbatu Utara. Namun untuk itu diharapkan jangan sampai melanggar rambu perundangan yang berlaku.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Pemkab Labura dengan BKM Al Aman dan tokoh masyarakat di aula Ahmad Dewi Syukur, Jumat sore.

Dari pemkab hadir Asisten Ekbang Drs HR Saljukdin MSi dan Kabag Kesra dan Binmas Drs Tasrif MA. Sedangkan dari BKM Al Aman hadir Ketuanya HM Ifdarsyam Ritonga Lc MHI dan sekretarisnya H Panji Pandu Siregar Lc. Hadir juga salah seorang dari tiga muwakif masjid yang masih hidup H Rustam Sitorus.

Selain itu turut hadir Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Labura yang juga anggota DPRD H Indra SB Simatupang SH MKn, tokoh masyarakat H Suten, Ketua PD Al Jam'iyatul Washliyah Labura yang juga camat Kualuhhulu H Samsul Tanjung ST MH serta sekretarisnya Drs H Abd Syahnan Nasution, Kepala KUA Kualuhhulu Drs Rasimin dan notaris.

"Kita mendukung keinginan pemkab yang ingin mengucurkan dana dari APBD untuk operasional Masjid Raya Al Aman. Namun jangan sampai keinginan baik ini melanggar aturan yang ada," kata Ifdarsyam.

Kabag Kesra dan Binmas yang memimpin pertemuan itu beberapa kali menanyakan apakah peserta rapat setuju dengan rencana Pemkab. Menurutnya, agar rencana tersebut dapat dilakukan, maka status wakaf Masjid Al Aman diserahkan menjadi aset pemkab.

Baik kenaziran maupun muaqqif yang hadir setuju dengan keinginan baik pemkab. Hanya saja, untuk mewujudkan hal itu mereka meminta agar proses dan prosedur sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam masalah wakaf. 

Bahkan dalam pertemuan itu notaris yang hadir sempat menyarankan suatu solusi agar dibuat semacam MoU (Memorandum of Understanding). Hal senada juga sempat diutarakan Asisten Ekbang yang juga mengikuti rapat.

Pewarta: Sukardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019