Polres Tanjungbalai memusnahkan seberat 273,72 gram sabu-sabu, hasil ungkap kasus tiga bulan terakhir yakni, Oktober, November dan Desember 2019 dengan empat kegiatan yang melibatkan 3 tersangka, Kamis (19/12).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, memberantas peredaran narkoba membutuhkan komitmen bersama semua pihak.

Untuk itu, dukungan Pemkot Tanjungbalai, stakeholder terkait dan elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari pengaruh narkotika.

Baca juga: Polsek TBS ringkus pria pemilik 97,5 gram sabu-sabu

Baca juga: KAMI desak Pemkot Tanjungbalai tutup hotel "sarang" narkotika

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tetap tegas kepada pelaku baik itu pengguna atau pengedar narkotika jenis apapun.

"Tak peduli, siapapun yang menggunakan atau mengedarkan narkotika akan kami tindak tegas serta proses sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Putu Yuda.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, H. Ismail mengucapkan sekaligus mengapresiasi kinerja dan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba di daerah itu.

Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Tanjungbalai siagakan 126 personel

"Pemkot Tanjungbalai mendukung penuh Polres dan semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika. Mari sama-sama kita ikrarkan tekad untuk memusuhi narkoba," kata Ismail.

Kepada para pelaku yang terlibat narkotika, Wakil Wali Kota mengimbau agar kembali ke jalan yang benar, sebab mengonsumsi atau mengedarkan narkoba tidak dibenarkan secara norma hukum, agama, adat dan sosial masyarakat.

Sesuai catatan, sebanyak 273,72 gram sabu-sabu yang dimusnahkan disita dari tiga tersangka yaitu, Pidong, Hendra Tarigan dan Cek Mat, serta barang tak bertuan/temuan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019