Jajaran Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) menangkap pria pemilik narkotika berupa sabu-sabu seberat 97,5 gram. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Tanjungbalai untuk proses selanjutnya.

"Benar Satnarkoba telah menerima limpahan kasus penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 97,5 gram hasil tangkapan Polsek TBS," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira, Selasa (17/12).
 
Menurut Kapolres, semula pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 10.30 WIB, personel Polsek TBS menangkap tersangka berintial "IH" alias Ulong (38) dari sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Dari Ulong warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara itu, polisi mengamankan barang bukti yakni, plastik transparan berisi 97,5 gram sabu-sabu, 2 unit HP,  1 unit timbangan elektrik dan sehelai kain sarung.

"Ulong bersama barang bukti ditangkap berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Putra Jani Purba dan Kabag Humas, Aiptu A.Dahlan Panjaitan.

Hasil interogasi terhadap tersangka, Ulong mengakui sabu-sabu beserta barang bukti lain adalah benar miliknya, dan ketika barang haram itu ditimbang seorang temannya berinisial 'SP' alias Piyan mengetahuinya.

Kemudian personel Polsek TBS melakukan pengembangan dan pencarian. Dalam waktu singkat, polisi juga berhasil menangkap tersangka Piyan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk penyidikan dan pengembangan lebih dalam, tersangka Ulong dan Piyan tetap ditahan," kata Kapolres.
 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019