Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan dua pejabat Dinas Peternakan Aceh sebagai tersangka terkait dugaan korupsi telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka berinisial RH dan MN. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan hasil produksi telur.
"Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. Hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
RH merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh yang berada di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sedangkan MN merupakan pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR.
Kapolresta menyebutkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum. Uang hasil penjualan tidak disetor ke kas daerah.
"Uang hasil penjualan telur produksi diduga digunakan tersangka RH dan MN untuk kepentingan pribadi maupun untuk biaya operasional UPTD BTRN tanpa disetor ke kas daerah terlebih dahulu," kata Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan.
Polresta Banda Aceh sudah memeriksa 27 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk uang Rp3 juta yang pernah diserahkan tersangka RH dan Rp114 juta uang hasil penjualan telur.
Tersangka RH dan MN dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka juga dijerat Pasal 55 KUHP.
"Sejak perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, UPTD BTRN telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai aturan. Hasil penjualan telur sejak September 2019 mencapai Rp6,2 miliar, disetor ke kas daerah," papar Kombes Pol Trisno Riyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka berinisial RH dan MN. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan hasil produksi telur.
"Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. Hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
RH merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh yang berada di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sedangkan MN merupakan pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR.
Kapolresta menyebutkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum. Uang hasil penjualan tidak disetor ke kas daerah.
"Uang hasil penjualan telur produksi diduga digunakan tersangka RH dan MN untuk kepentingan pribadi maupun untuk biaya operasional UPTD BTRN tanpa disetor ke kas daerah terlebih dahulu," kata Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan.
Polresta Banda Aceh sudah memeriksa 27 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk uang Rp3 juta yang pernah diserahkan tersangka RH dan Rp114 juta uang hasil penjualan telur.
Tersangka RH dan MN dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka juga dijerat Pasal 55 KUHP.
"Sejak perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, UPTD BTRN telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai aturan. Hasil penjualan telur sejak September 2019 mencapai Rp6,2 miliar, disetor ke kas daerah," papar Kombes Pol Trisno Riyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019