Aparat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Langkat telah menangani delapan kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan 13 pelaku, dimana empat pelaku di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa di Stabat, Selasa, mengatakan, peristiwa pertama yaitu perampokan terhadap warga di Kecamatan Secanggang dengan membawa mobil dan sepeda motor milik korbannya.

Pelakunya Tajudin alias Udin Epet (45) warga Dusun XVIII Kota Lama Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sugiono alias No Tander (42) warga Dusun I Desa Telaga 7 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

M Hafiz alias Hafis (42) warga Dusun I Desa Petuaren Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Berdagai, ketiganya ditembak petugas karena melawan ketika hendak ditangkap dan Sarifuddin (42) warga Dusun Merbau Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

"Ke-4 tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHPidana," katanya.

Fathir juga menyampaikan penangkapan terhadap penadah satu unit sepeda motor yaitu Rahmat alias Amat (55) warga Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone yaitu Imam Hanafi alias Imam (18) warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Miko Ristanto (18) warga Pasar I Stabat Lama Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Oleh penyidik Reskrim keduanya di peraangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Langkat itu juga mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor milik warga dengan tersangkanya Bambang Setyawan alias Bambang (30) warga Dusun IV Pasar VI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Terhadap pelaku pencuri sepeda motor ini petugas melakukan tindakan tegas menembak pelaku dikarenakan saat hendak ditangkap melakukan perlawanan, ungkapnya.

Tersangka Bambang Setyawan alias Bambang ini oleh penyidik dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana.

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa juga menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK.

"Polisi Langkat akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan rasa aman, nyaman di masyarakat dan pengungkapan ini juga bagian dari upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga kami dapat memberikan hasil yang baik," katanya.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019