Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap seorang guru SD SRL warga Jl.DI.Panjaitan yang dilakukan tersangka YP warga Jl.Prof Hamka Tebing Tinggi yang terjadi (17/10).
Rekontruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Tebing Tinggi Kamis (28/11) di halaman Mapolres Jl.Pahlawan dengan 26 adegan dan disaksikan ratusan masyarakat.
Adegan yang dilakukan anggota Polres diawali pelaku sekitar jam 17.30 masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu merusak pintu kawat samping rumah dan bersembunyi di dalam gudang dengan niat akan mengambil barang-barang korban.
Namun keberadaan pelaku diketahui korban, dan pelaku langsung menganiaya korban dengan mendekap leher korban, seraya memukul kepala korban dengan tabung gas 3 Kg sebanyak 3 kali mengakibatkan korban lunglai.
Tindakan pelaku tidak sampai disitu, pelaku mengambil pisau di dapur dan menggorok leher korban yang sudah tidak berdaya hingga tewas.
Adegan selanjutnya pelaku membongkar lemari korban mengambil uang Rp3,9 juta serta dua buah handphone milik korban.
Usai melakukan aksinya pelaku karena merasa ketakutan sekitar jam.22.00 WIB meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor matic milik korban menuju kediamannya, dan sepanjang perjalanan tersebut pelaku membuang beberapa alat bukti.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi melalui Kasatreskrin AKP Rahmadhani mengatakan rekontruksi untuk melengkapi berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kajaksaan.
"Kepada tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 339 atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi beri penghargaan personel Poldasu dan Polres ungkap kasus pembunuhan guru SD
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Rekontruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Tebing Tinggi Kamis (28/11) di halaman Mapolres Jl.Pahlawan dengan 26 adegan dan disaksikan ratusan masyarakat.
Adegan yang dilakukan anggota Polres diawali pelaku sekitar jam 17.30 masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu merusak pintu kawat samping rumah dan bersembunyi di dalam gudang dengan niat akan mengambil barang-barang korban.
Namun keberadaan pelaku diketahui korban, dan pelaku langsung menganiaya korban dengan mendekap leher korban, seraya memukul kepala korban dengan tabung gas 3 Kg sebanyak 3 kali mengakibatkan korban lunglai.
Tindakan pelaku tidak sampai disitu, pelaku mengambil pisau di dapur dan menggorok leher korban yang sudah tidak berdaya hingga tewas.
Adegan selanjutnya pelaku membongkar lemari korban mengambil uang Rp3,9 juta serta dua buah handphone milik korban.
Usai melakukan aksinya pelaku karena merasa ketakutan sekitar jam.22.00 WIB meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor matic milik korban menuju kediamannya, dan sepanjang perjalanan tersebut pelaku membuang beberapa alat bukti.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi melalui Kasatreskrin AKP Rahmadhani mengatakan rekontruksi untuk melengkapi berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kajaksaan.
"Kepada tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 339 atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi beri penghargaan personel Poldasu dan Polres ungkap kasus pembunuhan guru SD
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019