Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution meninjau langsung penataan yang dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pasar Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan, Rabu.

"PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan ini banyak mengambil hak publik bahkan mengganggu arus lalu lintas. Dengan meninjau langsung saya lebih tahu persoalan sebenarnya," katanya.

Pemkot Padangsidimpuan saat ini sedang melakukan penataan PKL sesuai dengan Perda Kota Padangsidimpuan No. 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.

Penertiban tersebut dimaksudkan guna mengembalikan hak publik atas bahu jalan dan trotoar, dan juga untuk memperbaiki tata ruang Kota.

Para pedagang diharapkan dapat berjualan pada tempat yang sudah disiapkan yaitu di Pasar Sangkumpal Bonang, Pasar Saroha Padangmatinggi dan Pasar Dalihan Natolu Sadabuan.

"Kita ingin Kota Padangsidimpuan ini tertata dengan rapi, sebagai kepala daerah kami diberi wewenang untuk menegakkan peraturan daerah sebagaimana yang telah disahkan oleh undang-undang," katanya.

 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019