Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai usulan penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, merupakan hal yang sangat berbahaya karena dikhawatirkan membuka "kotak pandora".
"Menurut saya usulan tersebut sangat berbahaya dan bisa membuka 'kotak pandora' orang bisa bicara bentuk negara apakah kesatuan atau federal," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Karena itu dia menilai jangan bermain-main dengan wacana tersebut karena sangat berbahaya.
Menurut dia, memori bangsa Indonesia di tahun 1963 ada keinginan menjadikan Presiden seumur hidup dan diimplementasikan dengan Ketetapan MPR tentang Presiden Seumur Hidup.
"Jadi jangan berpikir seperti itu karena kalau masih mau menjadi negara demokrasi," ujarnya.
Fadli mengatakan kalau kita mau bermain-main dengan wacana penambahan masa jabatan Presiden maka dikhawatirkan Indonesia terpecah belah.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara demokrasi dengan masa jabatan Presiden maksimal dua periode, sudah final.
Fadli mengatakan dalam negara demokrasi cukup dua periode dan jangan sampai ada mimpi untuk menambah masa jabatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Menurut saya usulan tersebut sangat berbahaya dan bisa membuka 'kotak pandora' orang bisa bicara bentuk negara apakah kesatuan atau federal," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Karena itu dia menilai jangan bermain-main dengan wacana tersebut karena sangat berbahaya.
Menurut dia, memori bangsa Indonesia di tahun 1963 ada keinginan menjadikan Presiden seumur hidup dan diimplementasikan dengan Ketetapan MPR tentang Presiden Seumur Hidup.
"Jadi jangan berpikir seperti itu karena kalau masih mau menjadi negara demokrasi," ujarnya.
Fadli mengatakan kalau kita mau bermain-main dengan wacana penambahan masa jabatan Presiden maka dikhawatirkan Indonesia terpecah belah.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara demokrasi dengan masa jabatan Presiden maksimal dua periode, sudah final.
Fadli mengatakan dalam negara demokrasi cukup dua periode dan jangan sampai ada mimpi untuk menambah masa jabatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019