Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli, Sumatera Utara, akhirnya membatalkan rencana penghentian pelayanan bagi pasien BPJS mulai 25 November 2019 menyusul telah dicairkannya klaim dari BPJS.

"Kami batal melakukan penundaan pelayanan bagi pasien BPJS karena hari ini BPJS membayar klaim untuk bulan Juni 2019," kata Direktur RSUD Gunungsitoli dr. Julianus Dawolo, Jumat (22/11).

Ia mengatakan, klaim anggaran bulan Juni yang dibayar BPJS Kesehatan hari ini sebesar Rp4,7 miliar.

"BPJS telah berjanji akan membayar klaim anggaran bulan Juli sebesar Rp5,8 miliar minggu depan, dan klaim anggaran bulan Agustus sebesar Rp5,7 miliar awal Desember 2019," katanya.

Baca juga: Mulai 25 November, RSUD Gunungsitoli hentikan layanan bagi pasien BPJS

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kabupaten Nias, Dahlan Roso memberitahu jika hasil koordinasi dengan pihak BPJS hari ini di kantor Bupati Nias, BPJS akan membayarkan klaim untuk bulan Juni 2019.

Masyarakat Kepulauan Nias, khususnya Kabupaten Nias diimbau oleh Bupati Nias untuk tetap menggunakan layanan kesehatan dengan kartu BPJS di RSUD Gunungsitoli.

Sebelumnya, Kamis 21 November 2019, Kepala Bidang ADM dan Komunikasi Publik BPJS cabang Gunungsitoli, Kamil, membenarkan jika klaim yang belum dibayar BPJS kepada RSUD Gunungsitoli mulai bulan Juni sampai Agustus sebesar Rp16,3 miliar.

Pihak BPJS terus melakukan koordinasi internal dan menunggu petunjuk dari pusat agar penundaan pelayanan bagi pasien BPJS di RSUD Gunungsitoli dibatalkan.
 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019