Tim Pemkot Tebing Tinggi melakukan peninjauan terhadap sejumlah ternak babi yang ada di kota itu, Kamis, demi melihat langsung kondisi hewan di lapangan.

Tim dibagi menjadi dua, melakukan peninjauan di darat dan di sepanjang Sungai Padang. 

Tim darat melakukan penjauan langsung ke kandang babi milik warga dan sekaligus memberikan penyuluhan kepada peternak.

Menurut keterangan Kadis Ketapang, Pertanian dan Perternakan, Maribun Marpaung dari peninjauan lansung diketahuii ada 24 ekor babi yang mati dan 9 ekor yang sakit.

"Dari keterangan warga babi yang mati akibat terserang virus kolera babi tidak ada yang dibuang ke sungai, tetapi ditanam, dan babi yang sakit disarankan  untuk sementara dipisahkan," katanya.

Sementara itu tim 2 yang menyusuri aliran Sungai Padang dengan menggunakan perahu karet, tidak menemukan bangkai babi yang hanjut.

Kadis Kominfo Dedi P.Siagian menghimbau kepada warga yang babinya mati tidak membuang bangkainya ke sungai dan tidak membakarnya atau menanamnya sembarangan karena nanti bisa meresahkan warga.

"Membuang bangkai babi ke sungai atau lainnya  bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan bisa dikenakan UU pencemaran lingkungan pasal 60 UUPPLH dan Pasal 104 UUPPLH, sanksi hukum pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," katanya.

 



 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019