Pengendara mobil Isuzu Panther pikap berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8820 BL, ditangkap Polisi Kuala, Kabupaten Langkat, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Kuala Iptu Bevan Raga Utama SIK di Kuala, Kamis, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang laki-laki yang diduga menyimpan/menguasai/memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun tersangkanya adalah Sampe Tuah Ginting alias Tuah (50) dan Inganta Malem Bangun, keduanya warga Dusun I Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit.
Baca juga: Tiga warga Batang Serangan ditangkap polisi terkait penggunaan sabu-sabu
Baca juga: Polisi tangkap warga Wampu pemilik narkotika
Penangkapan keduanya dilakukan petugas di Desa Suka Pulung Kecamatan Sirapit dengan barang bukti satu plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,12 gram dan satu unit mobil merk Isuzu Panther pikap warna hitam dengan nomor polisi BK 8820 BL.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede SH yang mendapat informasi ada dua orang laki-laki sedang mengendarai satu unit mobil memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu yang melintas di jalan umum Tanjung Keriahen-Desa Suka Pulung Kecamatan Sirapit.
Saat melintas petugas melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai kedua tersangka dan memberhentikannya. Aparat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil pelaku, ditemukan 1 satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di jok mobil.
Kedua pelaku mengakui bahwa satu buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu adalah milik pelaku yang di belinya seharga Rp50.000.
Kini kedua tersangka pemilik narkotika itu sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk lidik lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Kepolisian Sektor Kuala Iptu Bevan Raga Utama SIK di Kuala, Kamis, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang laki-laki yang diduga menyimpan/menguasai/memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun tersangkanya adalah Sampe Tuah Ginting alias Tuah (50) dan Inganta Malem Bangun, keduanya warga Dusun I Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit.
Baca juga: Tiga warga Batang Serangan ditangkap polisi terkait penggunaan sabu-sabu
Baca juga: Polisi tangkap warga Wampu pemilik narkotika
Penangkapan keduanya dilakukan petugas di Desa Suka Pulung Kecamatan Sirapit dengan barang bukti satu plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,12 gram dan satu unit mobil merk Isuzu Panther pikap warna hitam dengan nomor polisi BK 8820 BL.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede SH yang mendapat informasi ada dua orang laki-laki sedang mengendarai satu unit mobil memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu yang melintas di jalan umum Tanjung Keriahen-Desa Suka Pulung Kecamatan Sirapit.
Saat melintas petugas melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai kedua tersangka dan memberhentikannya. Aparat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil pelaku, ditemukan 1 satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di jok mobil.
Kedua pelaku mengakui bahwa satu buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu adalah milik pelaku yang di belinya seharga Rp50.000.
Kini kedua tersangka pemilik narkotika itu sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk lidik lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019