Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi mengemukakan bahwa bahwa dirinya tidak pernah melarang pria menggunakan celana cingkrang dan wanita untuk memakai cadar, terlebih ia mengakui sebagai pecinta celana cingkrang.

“Saya tidak pernah melarang orang memakai cadar. Begitu juga celana gantung atau cingkrang,” katanya di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Fachrul dalam lawatannya ke daerah berjuluk “Serambi Mekkah” tersebut ketika bersilaturrahmi dengan tokoh dan ulama Aceh berserta aparatur sipil negara (ASN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

Dia menjelaskan menurut pandangannya memakai cadar dan celana cingkrang tersebut bukan bentuk ukuran ketakwaan seseorang. Tentu sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas untuk melayani masyarakat sebaiknya tidak memakai cadar.

“Tentu saja bagi PNS yang tugasnya melayani masyarakat dengan penuh kebaikan, dengan senyum yang ramah, ditambah lagi demi kepentingan keamanan, ketentuan disiplin PNS atau ASN, maka memang sebaiknya tidak memakai cadar. Tapi kalau di rumah atau di mana-mana silakan saja,” kata dia.

Menurut jenderal purnawirawan TNI ini begitu juga dengan celana cingkrang, ia mengaku tidak pernah melarang seorang pria untuk menggunakan celana tersebut. Bahkan Menag mengaku juga hobi menggunakan celana cingkrang ketika berada di rumah.

“Silakan pakai, mungkin teman-teman tidak tahu saya adalah pecinta celana cingkrang. Kalau bapak ibu ke rumah saya, saya pasti pakai celana itu. Malah (celana cingkrang) dibuatkan istri saya dari (kain) batik lagi,” kata dia.

Bagi Fahcrul menggunakan celana cingkrang memudahkan dirinya saat di rumah, apalagi ketika dirinya ingin ke masjid dekat rumahnya dengan kondisi masjid yang memiliki tangga tinggi.

“Karena masjid sebelah (rumah) itu ada tangganya tinggi, kalau pakai sarung takut jatuh, saya pakai celana itu. Saya tidak melarang, silakan pakai. Kalau celana gantung sedikit wajar-wajar saja, tapi kalau sampai tinggi sebetis ini yang kelihatan tidak elok,” katanya.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019