Pengadilan Agama Kelas I B Stabat Kabupaten Langkat sudah memutuskan 1.673 kasus masalah perceraian yang masuk ke pengadilan tersebut dari 1.839 kasus.

Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Stabat Syaiful Alamsyah SAq, SH, MH, MM, di Stabat.

Syaiful menyampaikan dari kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Stabat itu 1.839 kasus untuk tahun 2018 masih tersisa kasus sebanyal 85 perkara, sehingga hingga hari ini masih ada tersisa 252 kasus, diharapkan hingga akhir Desember akan dapat dituntaskan, katanya.

Diantara berbagai kasus perceraian yang disidangkan oleh hakim banyak faktor penyebab diantaranya prilaku, mabuk, judi, selingkuh dan narkoba.

Selain itu karena faktor tidak menafkahi istri maupun anak, meninggalkan rumah dan kawin dibawah umur.

Sedangkan berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian ini pihak pengadilan melakukan berbagai sosialisasi agar sebelum melakukan pernikahan agar memperkuat agama baik pihak laki-laki maupun perempuan.

Juga mensosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar berupaya mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadikan.

Menyangkut dengan pembiayaan selama persidangan perceraian tergantung tempat tinggal para pihak apakah berjauhan dari lokasi pengadilan agama Stabat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019