Dalam waktu berbeda, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua laki-laki terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (12/11).

Informasi dihimpun di Mapolres Tanjungalai, menyebutkan, tersangka pertama yang ditangkap yaitu 'SP' (36 Tahun) warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti seberat 0,14 gram sabu-sabu dan Rp10.000,- uang tunai.

Pada pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap 'S' (54 Tahun) warga Kelurahan yang sama dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi 0,94 gram sabu-sabu, uang sebanyak Rp205 ribu dan 1 unit HP.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (13/11) membenarkan penangkapan tersangka SP dan S beranjak dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di Kelurahan Sejahtera.

"Tim Opsonal Satres Narkoba menangkap keduanya setelah melakukan penyelidikan atas informasi warga. Setelah A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka SP dan S," kata Kapolres.

Terhadap keduanya, kata Kapolres disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, keduanya tetap ditahan," ujar Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP Putra Jani Purba dan Kabag Humas, Aiptu A.Dahlan Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019