Dua pelajar di salah satu sekolah lanjutan atas di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Salapian AKP A Harahap SH, di Tanjung Langkat Salapian, Selasa.

Adapun tersangkanya RY (16) dan RK (17). Keduanya merupakan pelajar di Kecamatan Salapian.

Penangkapan terhadap kedua pelajar tersebut dilakukan polisi di Gang SMP 1 Salapian, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, dengan barang bukti satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman aqua cup dan satu mancis.

Polisi menangkap keduanya Senin, (11/11) 2019 sekira pukul 11.45 WIB, dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat yg dapat dipercaya bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Salapian AKP A. Harahap SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dimana berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dinyatakan benar bahwa tempat tersebut digunakan dua orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019