Diduga mencabuli anak dibawa umur  yang sedang mandi, R alias T warga Kecamatan Datuk Bandar ditangkap Team Khusus (Teamsus) Gurita Polres Tanjungbalai atas laporan Muda, ayah kandung korban.

Informasi dihimpun menyebutkan, dugaan pencabulan yang dilakukan R (37 Tahun) terhadap Mawar (14 Tahun) terjadi pada Senin (9/9), sekitar pukul 17.30 WIB di kamar mandi rumah korban.

"Tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dan Laporan Polisi Nomor LP/245/IX/2019/SU/ Res.T.Balai sesuai laporan Muda ayah kandung Mawar korban pencabulan," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta cukup bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap korban maka dilakukan pencarian, dan tersangka berhasil di tangkap Teamsus Gurita di wilayah hukum Polres Asahan.

Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp15 miliar.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019