Tri Abdi Syahputra (21) warga Padang Hulu yang mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 18 kali di seputaran Kota Tebing Tinggi dibekuk petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Rahmadhani didampingi Kasubbag Humas Iptu J.Nainggolan, Jumat pelaku ditangkap dirumah orang tuanya di Jalan Jaksa Tebing Tinggi.

Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korbanya Ulfa Mawaddah (35), warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir yang menjadi korban jabret pada Kamis (5/10).

Saat kejadian korban bersama temannya Dadang Eka Syahputra Lubis berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Bagelen, dipepet oleh pelaku dan berhasil merampas tas korban.

Didalam tas korban berisikan dua unit hand hone, STNK, SIM dan KTP yang diperkirakan bernilai Rp5 juta berhasil dibawa kabur pelaku.

Dari pemeriksaan awal oleh petugas di Mapolres Tebing Tinggi pelaku mengaku sudah 18 kali melakukan jambret di seputaran Kota Tebing Tinggi bersama temannya yang masih diburu Polisi.

"Bersama pelaku yang diamankan di Polres Tebing Tinggi sebagai barang bukti dua buah baju kaos yang dibeli dari hasil kejahatan,' Katanya.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019