Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap bandar sabu-sabu dari hasil Operasi Antik 2019 dengan barang bukti 9,20 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Rabu.

Adapun tersangka yang ditangkap tim Opsnal yang dipimpin Kanit Iptu Rudy Sahputra SH itu adalah Micco Harefa (37) warga Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawi Kecamatan Babalan.

Baca juga: Gembong sabu-sabu Gebang 26,33 gram diringkus Satresnarkoba Polres Langkat

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka dua bungkus plastik warna bening yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 9,20 gram.

Adi Haryono menyampaikan penangkapan tersangka ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawi Kecamatan Babalan, ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat duduk dipinggir jalan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tempat kejadian perkara, team opsnal berhasil menemukan dua bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019