DPRD Kota Sibolga bersama dengan DPRD Tapanuli Tengah menggelar rapat bersama di gedung DPRD Sibolga, Senin (7/10) untuk membahas MoU kedua daerah tentang program revolusi biru yang bergerak di bidang keluatan dan perikanan.

Menurut Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama dengan Jamil Zeb Tumory selaku wakil ketua DPRD Sibolga,  perlu dilakukan nota kesepahaman antara Pemkot Sibolga-Pemkab Tapteng dan Nanggroe Aceh Darussalam di bidang pontensi perikanan.

“Program yang kami bahas adalah revolusi biru. Dimana program ini adalah revolusi perubahan mendasar tentang konsep pembangunan dari darat ke maritim, dengan konsep pembanguna berkelanjutan guna peningkatan produksi laut dan perikanan melaui program Minapolitan yang intensif, efisien dan terintegrasi,” tegasnya.

Sedangkan isi dari nota kesepahaman itu lanjut kedua pimpinan DPRD Sibolga itu, untuk mendorong Pemkot Sibolga dan Pemkab Tapteng membuat MoU dengan daerah yang mempunyai sektor perikanan, sesuai dengan acuan dari Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Kita ingin menghidupkan ekonomi perikanan dengan membangun mitra kerja bersama para pengusaha-pengusaha ikan dari Aceh untuk membongkar ikan di Sibolga dan Tapanuli Tengah. Dengan demikian siklus ekonomi dapat berkembang karena akan terjadi transaksi keuangan yang cukup besar," sebut Syukri.

Disinggung tentang pengangkutan ikan dari luar daerah melalui jalur darat menuju Sibolga-Tapteng, menurut Syukri tetap akan diberikan lewat dan dalam pengawasan.

Terkait dengan konsep revolusi biru yang dibahas kedua lembaga legislatif itu dibutuhkan kesabaran dari masyarakat.

Pasalnya rumusan dari konsep itu harus disusun dengan baik dan benar agar hasilnya berdampak bagi masyarakat.

Sementara itu Ketua DPRD Tapanuli Tengah Antonius Hutabarat menyampaikan, pihaknya sangat menyambut baik rencana yang telah dibahas di kantor DPRD Sibolga. Dengan catatan kebijakan itu tidak menyalahi aturan yang ada.

“Terkait dengan laut sudah diatur dalam peraturan Menteri kelautan dan perikanan Indonesia nomor 37 dan nomor 71 tahun 2016. Kita harapkan jangan sampai ada aturan yang bertentangan terkait MoU ini. Kami dari DPRD Tapteng sangat mendukung konsep itu,” ujar Anthonius Hutabarat.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019