Polsek Medan Kota menangkap seorang pria usai kedapatan melakukan pencurian pakaian sebanyak 48 potong kemeja merk Jhon Army di sebuah toko di Jalan Pusat Pasar Lantai III, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan, Senin, mengatakan, pelaku Junaedi Simangunsong yang merupakan warga Deliserdang, tertangkap tangan usai mengambil baju dari toko TRI R.

"Pelaku mencuri didalam toko baju tersebut dengan cara memanjat melalui atap toko yang sudah dicongkel pelaku," katanya.
 
Saat pelaku hendak turun kembali dengan membawa hasil curiannya, pelaku langsung diteriaki maling oleh saksi yang bernama Muhammad Zaini.
 
Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengerumuni pelaku. Selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Medan Kota.
 
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti 48 potong baju kemeja sekira harga Rp 4.320.000, dan satu batang kayu yg dipakai untuk mengambil baju," jelasnya.

 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019