Kakek-kakek kedapatan bawa ganja dari Aceh ditangkap Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat dengan barang bukti 10 bal ganja dengan tujuan Kandis Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin.

Tersangka yang membawa ganja itu Arif Rizal (53) alamat Dusun Rahmat Desa Rahmat Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ini 10 bungkus (ball) berlakban warna coklat, berisi diduga narkotika jenis ganja, satu tas ransel warna hitam, dan handphone warna hitam.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan akan adanya seorang laki-laki membawa narkotika dari Aceh menuju arah Medan dengan menumpangi bus Kurnia BL 7787 PB.

Baca juga: Hendak melarikan diri, pembawa ganja dari Aceh ditembak polisi Langkat

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitaran TKP diatas termonitor bus sesuai plat nomor plat polisi melintas di sekitaran Jalan Lintas Sumatera Medan - Aceh, tepatnya di Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.

Kemudian dilakukan pemberhentian terhadap bus tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaannya.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa ganja tersebut adalah miliknya yg sebelumnya dibeli dari Ismail warga Lhokseumawe seharga Rp 700.000, per kilogram dan akan dijual kembali kepada seseorang di Kandis Provinsi Riau," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019