Tersangka bajing loncat yang selama ini sangat meresahkan para pengemudi truk angkutan barang dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) diringkus aparat Reskrim Polsek Hinai Kabupaten Langkat.

Kepala Unit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson Manurung, di Hinai, Minggu, menyebutkan, tersangka bajing loncat itu adalah Putra Hermansyah (28) warga Pasar 5 B Lingkungan III Kelurahan Kebun Lada Kecamatan HinaiHinai.

Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari laporan korban pengemudi colt diesel BK 8569 EO yang di kemudikan oleh saksi Tambar Malem Pinem yang mengangkut beras BPNT sebanyak 11 ton dengan jumlah 1.190 goni yang berisikan satu goni beras bruto sebanyak 10 kilogram.

Pelapor mengetahui dari orang yang melewati mobil milik pelapor bahwasanya mobil pelapor yang  diambil beras dengan cara memanjat dari pintu belakang.

Baca juga: Miliki sabu, pelajar di Tanjungpura ditangkap polisi

Baca juga: Empat tersangka pemilik sabu-sabu ditangkap polisi Langkat

Kemudian pelapor menghentikan mobil dan melihat ke belakang mobil miliknya benar barang milik pelapor berupa beras yang dimuat di truk sudah bertebaran dan teracak acak tidak sesuai lagi dengan susunanya.

Setelah dihitung beras milik pelapor yang hilang sebanyak 30 goni beras dengan merek Cap Bunga Mawar yang berisikan satu goni berat 10 kg.

Berdasarkan laporan polisi Hinai menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap Putra Hermansyah alias Ompong.

Dimana selama ini tersangka sudah masuk DPO Polsek Hinai yang sudah sangat meresahkan masyarakat terutama para pengemudi truk angkut barang, kata Nelson Manurung.

Baca juga: Polisi ringkus dua tersangka pemilik narkotika, salah satunya sempat lompat ke parit
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019