Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap tiga pemilik narkotika jenis sabu sabu dengan berbagai barang bukti dari Kecamatan Padang Tualang, Kecamatan Wampu dan Kecamatan Babalan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin.

Tersangka pertama ditangkap Muhammad Wahyudi (25) warga Dusun Pancuran Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang ditangkap di Dusun II Afdeling I Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti tiga bungkus plastik kecil bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,52 gram.

 Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH setelah menerima informasi dari masyarakat dimana tersangka ini memiliki narkotika jenis sabu sabu.

Polisi juga yang dipimpin Iptu Rudy Sahputra menangkap Trisno Susanto Ginting alias Ucok (37) karyawan swasta warga Dusun Afdeling IV Desa Banjaran Raya Kecamatan Padang Tualang dimana tersangka ini ditangkap saat berada di perkebunan sawit Desa Bukit Karya Kecamatan Wampu.

Turut juga diamankan satu bungkus kotak rokok warna merah didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram.

Selain itu juga empat bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu berat bruto 0,40 gram, enam bungkus plastik klip kecil kosong, satu sekop sabu terbuat dr pipet plastik.

Juga ditangkap oleh tim ini Feri Alexander Situmeang (15) warga Gang Datok Desa Pelawi Utara Kecamatan Babalan. Adapun barang buktinya dua bungkus kertas warna coklat diduga narkotika berisikan narkotika jenis ganja, katanya.

"Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019