Bandar narkotika jenis sabu sabu yang selama ini malang melintang di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Kepolisian Selesai Kota Binjai.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai IPTU Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu.

Siswanto Ginting menjelaskan tersangka yang ditangkap yaitu Iskandar MA alias Iis (52) warga Dusun Sugih Waras Desa Perhiasan Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Dari tersangka ini diamankan satu paket besar plastik bening kelip merah yg di duga berisi narkoba jenis sabu sabu dan 15 bungkus kecil setelah di timbang keseluruhannya berat brutto 8,67 gram.

Selain itu juga diamankan satu timbangan besar elektrik, dua mancis, tiga pipet, satu kaleng rokok tempat penyimpanan di duga sabu.

Ia menuturkan anggota Opsnal Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi dari sumber yg dapat di percaya ada seorang laki laki sedang menyimpan dan memikili narkoba jenis sabu sabu, di Dusun Sugih Waras Desa Perhiasan Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Lalu Kanit Reskrim Polsek Selesai Ipda H M Firdaus SH menuju ke TKP di sebut diatas dan sesampainya disana langsung dilakukan penangkapan dan di temukan satu paket besar dan 15 paket kecil diduga sabu yg di simpan di dalam kaleng rokok.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019