Pemerintah Kabupaten Samosir memproyeksikan anggaran tahun 2020 mengalami kenaikan 5,63 persen, dari Rp 768,594 miliar tahun 2019 menjadi Rp 811,887.

Dalam pesan WA, Rabu (25/9), Bupati Rapidin menyebutkan, termasuk dalam jumlah itu alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp 10 miliar dan Gedung Olah Raga Rp 15 miliar.

Demikian juga, Dana Insentif Daerah (DID) Rp 34,184 miliar atau naik Rp 23,702 miliar dari sebelumnya TA 2019 Rp10,482 miliar, atau naik 226,12 persen.

Meningkatnya alokasi dana, tentunya hasil kerja keras dari semua pemangku kepentingan Samosir, termasuk Pemkab dan seluruh jajaran SKPD.

Selain itu, kenaikan anggaran dari Pemerintah Pusat atau transfer keuangan itu diperoleh berdasarkan prestasi kinerja yang dicapai Pemkab selama ini.

Di antaranya, perolehan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2017 dan 2018.

Jadwal penetapan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) APBD yang tepat waktu serta penerapan e-Government.

Kinerja lainnya yang menjadi penilaian, pencapaian pertumbuhan ekonomi daerah di atas rata-rata provinsi dan nasional, penilaian LPPD dari Kemendagri kategori sangat tinggi, kinerja pendidikan sangat tinggi (nilai rata-rata UN sangat tinggi), dan angka APM SD/SMP di atas rata-rata nasional.

Kemudian, kinerja kesehatan, terutama penanganan stunting dinilai sangat baik dan konsistensi dalam kebijakan pengelolaan keuangan sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019