Sekolah di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), terpaksa diliburkan, akibat kabut asap yang semakin pekat melanda Kota Padangsidimpuan.

Keputusan itu mengacu kepada surat intruksi Wali Kota Padangsidimpuan No: 660.32/5380/2019  tentang antisipasi dampak kabut asap yang ditandatangani Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar.

Surat instruksi itu dikeluarkan setelah pemkot melakukan uji laboratorium terhadap kualitas udara.

Hasilnya, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) termasuk kategori tidak sehat. Para orangtua murid mengaku baru tahu kalau siswa diliburkan setelah mendapat penjelasan dari pihak sekolah. 

Setelah mendapat penjelasan dari sekolah, para siswa pun kembali ke rumah masing-masing. Siswa yang diliburkan mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat. Libur ditetapkan mulai 24-25 September 2019. 

Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Parsaulian Lubis, mengapresiasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu.

"Saya pikir keputusan meliburkan anak sekolah suatu langkah yang baik untuk mengantisipasi berbagai penyakit akibat kabut asap. Alhamdulillah dua hari ini sudah turun hujan, kabut asap sudah mulai berkurang tidak setebal pada hari-hari sebelumnya, semoga kondisi cuara dan udara di Padangsidimpuan bersih dari kabut asap," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019