Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Poltak Pakpahan menyampaikan sikap lembaga dengan protes kerasnya menyikapi upaya pengukuran lahan RSUD Tarutung atas permintaan sepihak dari HKBP yang ingin menyertifikatkan lahan tersebut di tengah sengketa kepemilikan dengan Pemkab Taput.
"Dengan ini (upaya pengukuran sepihak) DPRD akan menyampaikan protes keras kepada BPN," ujar Poltak di ruang kerjanya di gedung DPRD setempat, Senin (23/9).
Dikatakan, meski persoalan saling klaim lahan tersebut tidak diharapkan berlanjut ke pengadilan, namun seharusnya tindakan sepihak yang di tempuh ATR BPN tersebut seharusnya melalui putusan pengadilan.
Baca juga: Pemkab dan pemberi lahan tolak klaim HKBP atas kepemilikan RSU Tarutung
Baca juga: Sikapi pengukuran lahan RSU Tarutung, Pemkab Taput: BPN "berat sebelah"
"Kami sangat menyayangkan sikap BPN yang langsung membuat surat pengukuran sepihak atas permintaan HKBP. Tidak benar itu, karena sedang dipersoalkan kedua belah pihak (Pemkab dan HKBP)," sebutnya.
Menurutnya, tindakan sepihak yang ditempuh ATR BPN Taput tersebut sudah dalam kategori melawan hukum oleh karena tidak adanya putusan pengadilan.
Baca juga: Pemkab Taput klaim kepemilikan RSU Tarutung, HKBP: Kita terbangun, reaksi kita profesional
Meski urung dilakukan, pada 19 September 2019 pihak ATR BPN telah menjadwalkan pengukuran lahan RSUD Tarutung atas permintaan HKBP.
"Benar pak, tapi sudah ada surat keberatan dari pihak rumah sakit dan lurah. Kalau memang tidak bisa dilakukan pengukuran, berarti akan kami tunda. Tks," tulis Kepala ATR BPN Taput, Magdalena Sitorus via pesan elektronik belum lama ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Dengan ini (upaya pengukuran sepihak) DPRD akan menyampaikan protes keras kepada BPN," ujar Poltak di ruang kerjanya di gedung DPRD setempat, Senin (23/9).
Dikatakan, meski persoalan saling klaim lahan tersebut tidak diharapkan berlanjut ke pengadilan, namun seharusnya tindakan sepihak yang di tempuh ATR BPN tersebut seharusnya melalui putusan pengadilan.
Baca juga: Pemkab dan pemberi lahan tolak klaim HKBP atas kepemilikan RSU Tarutung
Baca juga: Sikapi pengukuran lahan RSU Tarutung, Pemkab Taput: BPN "berat sebelah"
"Kami sangat menyayangkan sikap BPN yang langsung membuat surat pengukuran sepihak atas permintaan HKBP. Tidak benar itu, karena sedang dipersoalkan kedua belah pihak (Pemkab dan HKBP)," sebutnya.
Menurutnya, tindakan sepihak yang ditempuh ATR BPN Taput tersebut sudah dalam kategori melawan hukum oleh karena tidak adanya putusan pengadilan.
Baca juga: Pemkab Taput klaim kepemilikan RSU Tarutung, HKBP: Kita terbangun, reaksi kita profesional
Meski urung dilakukan, pada 19 September 2019 pihak ATR BPN telah menjadwalkan pengukuran lahan RSUD Tarutung atas permintaan HKBP.
"Benar pak, tapi sudah ada surat keberatan dari pihak rumah sakit dan lurah. Kalau memang tidak bisa dilakukan pengukuran, berarti akan kami tunda. Tks," tulis Kepala ATR BPN Taput, Magdalena Sitorus via pesan elektronik belum lama ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019