Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Taput, Alboin Butarbutar, menilai ATR BPN setempat "berat sebelah" dalam mengakomodir permohonan penyertifikatan lahan RSU Tarutung.

Hal tersebut, kata dia, sangat nyata saat permohonan Pemkab langsung ditolak dengan dalih adanya klaim HKBP, sementara permohonan serupa oleh HKBP ditindaklanjuti hingga penjadwalan pengukuran tanah.

"Saat Pemkab Taput ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan berupaya menyertifikatkan lahan RSU demi masa depan instansi tersebut, BPN langsung menolak karena adanya klaim HKBP. Sebaliknya, prosedur pengukuran akan dilakukan BPN sebagai tindak lanjut upaya penyertifikatan yang dimohonkan HKBP," terang Alboin, Kamis (19/9).

Baca juga: Pemkab dan pemberi lahan tolak klaim HKBP atas kepemilikan RSU Tarutung

Kata Alboin, urgensi penyertifikatan lahan RSU Tarutung merupakan langkah positif untuk memperjuangkan kemajuan pembangunan instansi dimaksud.

"Berdasarkan catatan Pemkab, sejak 2014 rencana pembangunan mengalami kendala atas ketiadaan alas hak kepemilikan lahan rumah sakit," terangnya.

Kemudian, di 2016 rencana pembangunan poliklinik yang berbiaya lebih kurang Rp10 miliar dari dana DAK, terpaksa tidak terealisasi, juga dana-dana lainnya untuk pembangunan rawat inap harus dibatalkan.

Baca juga: Pemkab Taput klaim kepemilikan RSU Tarutung, HKBP: Kita terbangun, reaksi kita profesional

Baca juga: HKBP gelar konsultasi nasional revitalisasi aset

Menurut dia, keberadaan sertifikat lahan menjadi syarat mutlak penggunaan anggaran yang diakumulasikan senilai total lebih kurang Rp40 miliar untuk memajukan RSU Tarutung.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor ATR BPN Taput, Magdalena Sitorus, menyebutkan bahwa permasalahan tersebut sudah menjadi urusan pusat.

"Permasalahan tersebut sudah diangkat sampai ke pusat, hasil rapat permohonan HKBP yang dapat diproses bukan Kantor Pertanahan yang memutuskan," tulis Magdalena via pesan elektroniknya kepada ANTARA.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019