Tim Intel Kejati Sumut bekerja sama dengan Kejari Deli Serdang mengamankan HH (54), mantan Camat Galang, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PLN Pikitring senilai Rp230.690.000 tahun 2015 yang sudah buron selama 5 tahun.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu, mengatakan penangkapan terpidana kasus korupsi itu langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Andi Murji Macfud.

HH ditangkap Jumat (20/9) malam di rumahnya di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kecamatan Deli Serdang.

"Selanjutnya terpidana itu dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan, dan kemudian dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman," ujar Sumanggar.

HH menjadi DPO Mahkamah Agung sejak tahun 2015 terkait tindak pidana korupsi pemalsuan surat tanah yang merugikan keuangan negara.

Saat menjabat Camat Galang pada 2009, HH melegalisasi surat tanah seluas 12.330 m2 atas nama Sali Rajiman Putra.

Tanah tersebut kemudian dijualnya kepada PLN untuk keperluan proyek pembangunan gardu induk di Desa Pertaguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, padahal tanah itu milik negara.

Mahkamah Agung menghukum HH selama dua tahun penjara, membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider enam bulan kurungan.

"Namun saat akan dilakukan eksekusi HH menghilang, yang kemudian diterbitkan status DPO," kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019