Aparat Polres Simalungun membekuk tiga dari enam tersangka pencurian kotak suara dari gudang KPU Daerah Kabupaten Simalungun di kompkek Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Jalan Sangnaualuh.

Kanit I Reskrim Polres Simalungun, Iptu Hengky B Siahaan dalam rilis pers, Sabtu (21/9), menyebutkan penangkapan terjadi pada Kamis, 19 September 2019.

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tersangka pencurian kotak suara yang terbuat dari aluminium itu berada di kawasan Nagori (Desa) Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Ketiga tersangka itu, HS (40), JSt (25), dan JS (40), warga Nagori Siantar Estate, yang masih buron IS (17), FS (23) dan RR (26), juga warga Siantar Estate.

Sekretaris KPU Simalungun, Adearman Purba melaporkan peristiwa yang terjadi pada 20 September 2019 atas informasi Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Bando Damanik.

Diketahui pada pukul 15.30 WIB, tempat penyimpangan kotak suara di lantai II dibobol menggunakan linggis, 488 kotak suara hilang dengan taksiran kerugian mencapai Rp20 juta.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019