Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pelajar warga Desa Air Hitam Kecamatan Gebang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, di Stabat, Kamis.

Adapun tersangka yang ditangkap Eka Waldan Syahputra (16) seorang pelajar warga Dusun V Perum Asabri Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bungkus plastik warna bening yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yg mengatakan bahwa di Dusun V Perum Langkat Indah Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra SH dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka dimana pada saat diamankan sedang berdiri di pinggir Jalan Dusun V Perum Langkat Indah Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Lalu personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan kemudian penggeledahan badan dan sekitaran tempat kejadian perkara dan menemukan satu bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu sabu.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019