Tujuh Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua dewan, Surialam, di Stabat, Senin.

Rapat tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat tentang Perda Kabupaten Langkat antara Wakil Bupati dan ketua DPRD serta para wakil ketua DPRD Langkat.

Wakil Bupati Syah Afandin mengatakan, tugas konstitusional telah selesai hari ini, yakni  menyetujui dan mengesahkan tujuh Ranperda Kabupaten Langkat.

Di antara perda itu tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah, larangan membawa handphone di sekolah, perlindungan tenaga kerja, penyelenggaraan pengelolaan museum, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan pelayanan publik .

“Dengan disahkannya ketujuh Ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan nantinya juga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Sehingga tujuan yang ingin kita capai dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan," katanya.

Ketua DPRD Surialam mengatakan bahwa tujuh Ranperda tersebut sesuai dengan SK DPRD Langkat Nomor 52 tahun 2019  tanggal 27 juni 2019, tentang Ranperda inisiatif DPRD Langkat. 

Ia mengingatkan, setelah selesainya rapat ini,  kepada OPD terkait sebagai leading sektor segera dapat menyusun Peraturan Bupatinya (Perbup), sehingga Perda tersebut dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Sebab masih ada  Perda yang telah disyahkan namun belum diterbitkan perbubnya," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019