Aparat Kepolisian Resor Kota Binjai melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat di Pasar Tavip Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota terhadap korban Hartono Sembiring sebagaimana diancam dengan Pasal 351 ayat (2).

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.

Tersangka yang diringkus polisi Ilham Fijai Malhotra Sembiring alias Misal alias Togel. Siswanto menyampaikan bermula adanya perselisihan antara korban dengan tersangka terkait lapak jualan dimana sebelumnya sudah sepakat bahwa tersangka diberikan lapak untuk berjualan di Pasar Tapiv.

Namun belakangan karena janji tersangka tidak di tepati maka korban membatalkan lapak jualan tersebut untuk diberikan kepada tersangka.

Selanjutnya dikarenakan korban tidak memberikan lapak tersebut kemudian 6 Agustus 2019 sekira pukul 05.30 WIB, tersangka mendatangi korban di tempat kejadian perkara dengan membawa pisau.

Begitu ketemu langsung mengayunkan pisau tersebut ke tubuh korban sebanyak 7 kali sehingga korban mengalami luka tusuk di perut, luka sayat di lengan kiri dan kanan, luka sayat di bagian belakang punggung atas kiri dan kanan, luka di dagu dan luka tusuk di bagian belakang pinggang, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan pertama dan tersangka melarikan diri.

Baca juga: Polisi Binjai ringkus pemilik narkotika

Baca juga: Empat tersangka pengoplos gas elpiji ditangkap

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019