Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Eko Juniedy alias Eko (51), karena diyakini terbukti bersalah menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Juniedy alias Eko dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu didampingi Frans Effendi Manurung dan Cipto Hosari Nababan selaku masing-masing Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/6).
Majelis hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Gang Bidan, Jalan Masjid, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang itu terbukti menjual sabu-sabu seberat 100 gram seharga Rp35 juta kepada anggota polisi dari Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa Eko juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Eko dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut,” ujar Hakim Lenny.
Vonis itu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Jennifer Sylvia Theodora yang sebelumnya menuntut terdakwa Eko dengan pidana penjara selama 18 tahun.
JPU Jennifer dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula ketika terdakwa dihubungi oleh seorang petugas polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu seberat 100 gram dengan harga Rp35 juta.
Kemudian terdakwa Eko menyetujui permintaan tersebut. Pada Minggu, 6 Oktober 2024, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Masjid Gang Bidan, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ia didatangi oleh seorang bernama Jhoni (DPO).
Kepada Jhoni, kata JPU, terdakwa menyampaikan bahwa ada pesanan sabu 100 gram dengan harga Rp30 juta dan Jhoni menyetujui.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menerima pesan dari Jhoni (DPO) melalui WhatsApp untuk menjemput pesanan sabu sebanyak 500 gram.
Setelah menghubungi kembali Jhoni, terdakwa diarahkan untuk mengambil barang tersebut di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Terdakwa lalu berangkat mengendarai sepeda motor.
Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa Eko bertemu dengan Jhoni (DPO) dan menerima satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu. Setelah itu, terdakwa Eko langsung pulang ke rumahnya di Batang Kuis.
Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi calon pembeli untuk memberitahu bahwa barang pesanan sudah berada dalam penguasaannya.
Awalnya, terdakwa meminta agar sabu-sabu dijemput di rumahnya, namun calon pembeli (polisi yang menyamar) mengarahkan agar transaksi dilakukan di sekitar Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Terdakwa menyanggupi dan menjadwalkan pertemuan pada pukul 19.00 WIB. Namun, sekitar pukul 21.09 WIB, terdakwa tiba di lokasi yang telah disepakati. Terdakwa kemudian menghubungi calon pembeli yang mengarahkannya untuk masuk ke dalam mobil Toyota Calya warna putih BK 1323 SD yang sedang terparkir di pinggir Jalan Asrama.
Kemudian, terdakwa memarkirkan motornya dan masuk ke mobil tersebut. Saat terdakwa menyerahkan satu bungkus sabu-sabu seberat 100 gram seharga Rp35 juta, ternyata calon pembeli adalah petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang tengah menyamar. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari tangan kanan terdakwa disita satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dan terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Jhoni (DPO) dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
“Selanjutnya, Eko beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar JPU Jennifer.