Pelaku penjambretan yang sempat menyeret korbannya sejauh 10 meter di dekat Mapolsek Helvetia akhirnya tertangkap. Pelaku yakni Ageng Setiawan dan Febri Aulia. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak, Jumat (23/9), kedua pelaku merupakan warga Jalan Setia Luhur, Dwikora, Medan Helvetia.

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Kedua pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan penjambretan. Mereka sekurangnya sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim,” jelasnya.

Baca juga: Jambret HP mahasiswi, dua pria ini nyaris tewas

Kedua pelaku mencoba menjambret tas Yenni (48),  warga Komplek Perumahan Dahlia Indah, Jalan Dahlia Raya Lingkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina karena mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya, lantaran terseret sejauh 10 meter.

Penjambretan yang dilakukan kedua pelaku ini tergolong berani. Lokasi aksi mereka hanya berjarak beberapa meter dari Mapolsek Helvetia. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019