Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara, Magdalena Sitorus, menyatakan pihaknya setuju jika persoalan kepemilikan lahan RSU Tarutung dibawa ke ranah hukum sebagai dasar dan kekuatan hukum dalam menerbitkan sertifikat lahannya.

"Kami setuju dibawa ke ranah pengadilan  biar ada dasar dan kekuatan hukum kami menerbitkan sertifikatnya," terang Magdalena melalui pesan elektroniknya kepada ANTARA, Kamis (22/8).

Sebelumnya, saling klaim kepemilikan RSU Tarutung antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Huria Kristen Batak Protestan berujung pada rencana Pemkab Taput untuk menggugat Kepala Kantor ATR BPN setempat ke ranah hukum.

Pasalnya, menurut Kepala Bagian Hukum Setdakab Taput Alboin Butarbutar, penyertifikatan lahan RSU yang tidak kunjung dilakukan ATR BPN merupakan tindakan yang menghambat pembangunan dan pengembangan RSU Tarutung.

Namun hal tersebut ditanggapi Magdalena yang justru mengaku sangat mendukung pembangunan di wilayah itu.

"Duh....saya nggak mengerti dibilang menghambat pembangunan pak. Saya sangat mendukung pembangunan di Taput. Keberadaan BPN di Taput adalah membantu Pemerintah tentunya mendukung pembangunan. Tks," tulisnya via pesan elektronik.

Baca juga: Pemkab Taput klaim kepemilikan RSU Tarutung, HKBP: Kita terbangun, reaksi kita profesional

HKBP melalui Ketua Umum Konsultasi Nasional Aset HKBP, Ronsen Pasaribu dalam keterangan resminya bersama Ephorus Pdt Darwin Lumbantobing menyikapi klaim kepemilikan Rumah Sakit Tarutung oleh Pemkab Taput sebagai tindakan yang tidak diduga sama sekali.

"Begitu dikatakan itu (lahan RSU Tarutung) sebagai milik mereka, kita terbangun, dan reaksi kita profesional," sebut Ronsen Pasaribu, Selasa malam, (20/8), di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung.

Menurutnya, HKBP sebagai pemilik sah RSU Tarutung berdasarkan surat keterangan Menteri Kesehatan tahun 1954, tidak pernah menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Sementara, tanah sebagai lahan berdirinya RSU merupakan tanah negara bekas tanah adat yang diserahkan kepada RMG atau "Rheinische Missions Gesellschaft".

Baca juga: HKBP gelar konsultasi nasional revitalisasi aset

Proses penyertifikatan lahan RSU Tarutung yang terkendala klaim kepemilikan oleh HKBP di Kantor ATR BPN pun disikapi senada oleh Pemkab Taput. Dimana pada awal April 2019, Pemkab telah memancangkan sebuah plang sebagai bentuk peneguhan dan penegasan bahwasanya lahan RSU Tarutung merupakan milik pemerintah daerah Tapanuli Utara.

Menurut Kabag Kumdang Setdakab Taput Alboin Butarbutar, lahan RSU Tarutung adalah sah milik Pemkab Taput, yang diperoleh berdasarkan hukum Indonesia. 

Dimana, secara "dejure", ada penyerahan dari Pemprov Sumut, serta bukti surat Kemenkes RI yang menegaskan bahwa SK kepemilikan lahan oleh HKBP, tidak ditemukan dokumennya.

Secara "de facto", juga diungkapkan, jika pihak yang mengelola rumah sakit tersebut sejak 1945 hingga saat ini adalah Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019