Satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tiga tersangka diduga merupakan kurir, pengedar dan bandar narkoba dari lokasi berbeda.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Rabu, mengatakan, ketiga tersangka yakni KB (29 tahun), A (47 tahun) dan AK (45 tahun). 

Ketiganya merupakan warga Tanjungbalai yang ditangkap pada Selasa (20/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut Kapolres, tersangka KB ditangkap di rumahnya di Jalan M.Abbas, Kelurahan Pantai Burung, ketika membungkus narkotika jenis sabu-sabu sehingga ditemukan 6 paket plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,57 gram.

Selain itu, turut disita barang bukti berupa 1 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet dan uang tunai sebesar Rp242.000 dijadikan barang bukti tindak kejahatan. 

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, petugas meringkus tersangka A seorang kurir dan  bandar narkoba warga Jalan H.Juanda, Kelurahan TB-Kota I dengan barang bukti 0,29 gram sabu-sabu pesanan seseorang. 
 
Hasil pengembangan dari A, kemudian petugas menangkap tersangka AK alias Anto warga jalan Rawo yang merupakan bandar barang haram yang diamankan dari A.

"Untuk pengembangan lebih lanjut ketiga tersangka tetap ditahan," ujar Kapolres di dampingi Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan.

Sesuai catatan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara  di atas 5 tahun.  

 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019