Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Wildan Nasution meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan sekira pukul 08.15 WIB, Jumat (9/8) dalam usia 49 tahun.

Jenazah akan akan dimakamkan hari ini di TPU Desa Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal.

Sekretaris DPRD Madina, Ikbal Arifin kepada wartawan menyampaikan, almarhum dikenal sangat proaktif dalam setiap rapat di gedung rakyat.

"Almarhum dikenal selama berkarir di gedung rakyat aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar Mandailing Natal Erwin Efendi Nasution SH mengatakan, Partai Golkar merasa kehilangan atas berpulangnya Wildan Nasution yang sudah tiga periode menduduki anggota DPRD Madina dan terpilih kembali untuk keempat kalinya.

"Almarhum sudah banyak menduduki posisi strategis di gedung rakyat, begitu juga di DPD partai Golkar Madina sebagai Wakil Ketua Kaderisasi. Atas nama partai kami berduka cita," ujarnya.

Baca juga: Gordang Sambilan masuk rekor MURI

Ketua KPU Madina Fadilah Syarif bersama M Ikhsan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Madina mengatakan, sesuai PKPU tahun 2019 pasal 39 setiap calon terpilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia tidak dilantik, tetapi menunggu surat dari partai bersangkutan.

"Saat ini KPU belum melakukan penetapan calon terpilih dikarenakan kasus sengketa di MK, baru hari ini keluar keputusan dan KPU baru melakukan penetapan suara terbanyak dan perolehan suara dibawah almarhum adalah Sariful Sarling Lubis," katanya.
.
Baca juga: Banggar minta bupati tindak OPD yang tidak capai PAD

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019