Pemadam listrik besar-besaran di wilayah DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat serta Banten pada Minggu (4/8) berdampak luas di masyarakat, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pun melayangkan gugatan agar direksi dan komisaris PLN diganti.
KKI melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Gugatan tersebut telah teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata David Tobing, Ketua KKI, melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta.
Menurut David, gugatan ini bermula ketika terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama sejak Minggu (4/8).
Pemadaman tersebut menurut keterangan PLN disebabkan oleh padamnya dua Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang, Jawa Tengah.
Lebih lanjut David menjelaskan bahwa dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, diketahui akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.
Selain itu, mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer dan mengakibatkan air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.
"PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," katanya.
Dalam keterangan persnya, David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta 'pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik' tersebut, 'meminta bantuan transformers untuk perbaikan', serta 'menyalahkan pohon' atas peristiwa pemadaman tersebut.
Menurut KKI, pernyataan PLN tersebut tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen.
"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi di mana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," kata David.
Dalam gugatan tersebut, selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Tergugat II serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) sebagai Turut Tergugat.
Sementara itu dalam petitumnya Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta *keikhlasan konsumen*, *meminta pertolongan Transformers* dan *menyalahkan pohon* atas pemadaman listrik yang terjadi.
4. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
KKI melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Gugatan tersebut telah teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata David Tobing, Ketua KKI, melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta.
Menurut David, gugatan ini bermula ketika terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama sejak Minggu (4/8).
Pemadaman tersebut menurut keterangan PLN disebabkan oleh padamnya dua Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang, Jawa Tengah.
Lebih lanjut David menjelaskan bahwa dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, diketahui akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.
Selain itu, mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer dan mengakibatkan air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.
"PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," katanya.
Dalam keterangan persnya, David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta 'pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik' tersebut, 'meminta bantuan transformers untuk perbaikan', serta 'menyalahkan pohon' atas peristiwa pemadaman tersebut.
Menurut KKI, pernyataan PLN tersebut tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen.
"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi di mana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," kata David.
Dalam gugatan tersebut, selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Tergugat II serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) sebagai Turut Tergugat.
Sementara itu dalam petitumnya Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta *keikhlasan konsumen*, *meminta pertolongan Transformers* dan *menyalahkan pohon* atas pemadaman listrik yang terjadi.
4. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019