Tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu diringkus Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai.

Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.

Siswanto Ginting menyampaikan ketiga tersangka itu Muhammad Iqbal (24),  Gilang Ramadhan (18) dan Ilham Suganda (24).

"Dari penangkapan terhadap ketiganya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu sabu dengan berat bruto 1, 87 gram," katanya.

Siswanto menyampaikan penangkapan itu bermula dari petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan itu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melihat ciri ciri yng diinformasikan, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Gilang diteras rumahnya.

Dari pelaku Gilang ini petugas mendapati dua paket kecil diduga shabu, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Ilham yang sedang tertidur tidak jauh dari pelaku Gilang dari pelaku Ilham ditemukan sembilan paket diduga shabu tepat dibawah badan pelaku Ilham.

Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku Iqbal, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Iqbal didalam kamar rumah tersebut.

Dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan untuk dijual.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019