Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Timbul Pasaribu mengungkapkan alasan JPU menyatakan banding terkait vonis terdakwa Raja Bonaran Situmeang, mantan bupati Tapanuli Tengah yang tersangdung kasus tindak pidana pencucian uang.

“Kami menyatakan banding alasannya, pertama, bahwa tuntutan terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang selama 8 tahun penjara, turunnya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan kami sebatas membacakan. Mengingat kasus ini ditangani Kejatisu dan hasil koordinasi dengan Poldasu, kami sebatas membacakan tuntutan yang turun dari Kejatisu. Jadi kami wajib taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh Kejatisu termasuk tuntutan yang sudah dikeluarkan terhadap terdakwa,” kata Timbul Pasaribu menjawab ANTARA di sela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Senin (22/7) di Kejari Sibolga.

Sedangkan alasan kedua, menurut Timbul, agar Jaksa tidak kehilangan momen untuk melakukan kasasi, karena mana tahu perkara itu bebas di tingkat Pengadilan Tinggi Medan.

“Jadi banding kami itu seperti SOP bagi Jaksa jika terdakwa melakukan banding, maka Jaksa juga banding untuk menjaga asa. Mana tahu perkara ini bebas di tingkat Pengadilan Tinggi, maka kami bisa mengajukan kasasi. Kalau kami tidak banding, kami tidak punya momen lagi untuk mengajukan kasasi. Jadi intinya untuk jaga-jaga saja, dan itu biasa dilakukan Jaksa,” ungkapnya.

Pascavonis Manjelis Hakim PN Sibolga nomor 51/Pid.B/2019/PN Sbg tertanggal 8 Juli 2019, terdakwa Raja Bonaran Situmeang menyatakan banding atas vonis tersebut.

Terdakwapun sudah memasukkan memori bandingnya ke PN Sibolga, Rabu 17 Juli 2019. Demikian juga JPU sudah mendaftarkan register bandingnya ke PN Sibolga melalui JPU Donny Dolok Saribu.

Baca juga: Divonis 5 tahun, Bonaran banding dan minta kejiwaan hakim diperiksa

Baca juga: Massa pendukung Bonaran Situmeang histeris dan protes vonis hakim

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019