Penyidik Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menetapkan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, HTFS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasi Pidana Khusus, Dostom Hutabarat SH, Senin (22/7), mengatakan, status tersangka yang ditetapkan pada Juli 2019 itu terkait penyertaan modal dari Pemkot tahun 2014.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal tersebut sehingga menimbulkan kerugian sejumlah Rp 500 juta.

Bostom mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa tersangka pada pekan depan.

Sementara diinformasikan, tersangka saat ini berstatus ASN titipan di Pemprov Sumatera Utara.

Pada pekan lalu, kejaksaan menetapkan Kepala dan Sekretaris Dinas Kominfo, PS dan AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Smart City tahun 2017 sejumlah Rp 400 juta.

Tim Polda Sumut menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, AP dan Bendahara pengeluaran EZ sebagai tersangka hasil OTT dan pengembangan kasus dugaan pungli upah pungut pajak dan lembur pegawai triwulan I dan II tahun 2019 dengan barang bukti Rp 186 juta.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019