Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tes urine terhadap 107 pejabat dan staf Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dari hasil pemeriksaan, 106 orang dinyatakan negatif dan 1 orang positif morfin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Harmawati mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Dasar kegiatan tersebut adalah Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Nomor :B-1525/P.3.4/Enz.1/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Permohonan bantuan dalam pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sultra," kata Harmawati di Kendari, Rabu.

Selain itu, lanjut Harmawsti, Surat Perintah Tugas Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprin/911/VII/Ka/Cm 01.00/2019/BNNP Tanggal 16 Juli 2019.

"Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 130 orang peserta yang terdiri dari pejabat, Staf Kejaksaan Tinggi Sultra dan Ibu-ibu Ikatan Adiaksa Darma Karini Sultra," jelas Harmawati.
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Harmawati, saat memberikan sosialisasi P4GN. (Foto ANTARA/Harianto)

Sebelum pemeriksaan tes urine, terlebih dahulu dilakukan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kemudian dilakukan screening test urine kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon ASN di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam rangka Inpres No 6 Tahun 2018.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Sultra, Tomo, dan selanjutnya sosialisasi P4GN oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Harmawati.

Pemeriksaan tes urine kepada pejabat dan Staf Kejaksaan Tinggi Sultra dimulai oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra diikuti para pejabat lain dan staf Kejasaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019