AP (22) warga  Jalan Pala yang sehari-hari berdagang sayuran di Pasar Sakti Kecamatan Banjenis, dibekuk petugas  Polsek Rambutan Tebing Tinggi, Kamis (11/7), kedapatan mengantongi 9 paket narkotika jenis sabu saat menunggu pembelinya.

Kapolsek Rambutan, AKP Henri Surbakti, Kamis,  membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria tersangka pengedar sabu-sabu .

Saat ini tersangka  beserta barang bukti  berupa sembilan paket sabu dan satu unit HP warna hitam telah diamankan di Polsek Rambutan untuk diproses lebih lanjut,

Tertangkapnya pelaku berawal saat  petugas dari Polsek Rambutan sedang melakukan patroli di Pasar Sakti, dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan

Karena merasa curiga petugas langsung mendatangi pelaku dan menggeledah saku celananya dan menemukan satu bungkus klip transparan berisi tujuh paket sabu seharga Rp50 ribu, satu paket harga Rp100 ribu dan satu paket harga Rp200 ribu.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019