Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan kembali melakukan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan.

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan no. 11 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.

Adapun isi perjanjian nota kesepahaman ini tentang kerja sama monitoring atau pengawasan daging hewan yang dipotong di PD RPH dan disuplai ke PD Pasar Kota Medan.

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan perjanjian kedua kalinya antara PD Pasar bersama PD RPH Kota Medan.

"Sebelumnya telah kita lakukan MoU (Memorandum of Understanding) bersama PD RPH. MoU yang kedua ini adalah bentuk revisi dari MoU sebelumnya," katanya usai menandatangani nota kesepahaman, di Kantor PD Pasar Kota Medan, Jalan Razak Baru Pasar Petisah Lantai III, Rabu.

Tujuan dari nota kesepahaman ini katanya, sebagai tugas pokok PD Pasar dan PD RPH sebagai perusahaan Daerah yang diharapkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Berdasarkan isi perjanjian ini kita akan melakukan pengawasan dan monitoring untuk seluruh daging yang masuk di pasar-pasar yang ada di Kota Medan khususnya di wilayah PD Pasar Kota Medan," ujarnya.

Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama Dirut PD RPH Kota Medan Ainal Mardiah, mewakili Badan Pengawas Amril Amchan melakukan pengecekan daging di Pasar Tradisional Petisah Medan. (Antara Sumut/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Ia menambah, saat ini di Kota Medan masih banyak ditemukan daging yang tidak jelas kelayakannya, baik itu dari segi kehalalan maupun kehigienisannya.

Dalam hal ini PD Pasar Kota Medan juga sudah melakukan MoU dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan tentang kehalalan daging.

"Terjalinnya kerjasama dengan PD RPH beserta MUI Kota Medan, diharapkan mampu memastikan kelayakan daging baik itu dari segi pelaksanaan, kehalalan, dan pendistribusiannya," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PD RPH Kota Medan Ainal Mardiah. Ia berharap dengan kerja sama ini daging yang dijual di Pasar Kota Medan sehat, aman utuh dan tentunya halal.

Baca juga: Fakultas Ekonomi Unimed bangun atmosfer akademik sesuai tuntutan kemajuan

Baca juga: Pemkot Medan gelar upacara peringati HUT ke-429

Baca juga: Halalbihalal dan pemberangkatan jamaah calon haji Kota Medan

"Dari RPH Kota Medan kami jamin keutuhan, kehalalan, kesehatan dan higienisnya daging sapi," ujarnya

Usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama Dirut PD RPH Kota Medan Ainal Mardiah, mewakili Badan Pengawas Amril Amchan melakukan pengecekan daging di Pasar Tradisional Petisah Medan.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019