Hari ini sidang putusan mantan bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, akan digelar di PN Sibolga, Jalan SM Raja Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, hari ini.

Sidang putusan Bonaran ini kembali dipantau oleh Komisi Yudisial penghubung wilayah Sumatera Utara dengan menurunkan dua orang anggotanya, Muhrizal Syahputra dan Elisabeth Ulina Marunung.

Kehadiran KY ini untuk memantau proses sidang putusan Bonaran yang sudah tiga kali dipantau oleh Komisi Yudisial.

"Benar hari ini kami pantau putusan sidang Raja Bonaran Situmeang. Selain adanya permintaan untuk memantau sidang ini, kasus ini juga mengundang perhatian publik," kata Muhrizal, Senin (8/7).

Diakui Muhrizal, sidang Bonaran ini mereka pantau mulai keterangan saksi terdakwa, saksi jaksa dan putusan. Berbeda dengan laporan Pidana. 

"Kalau laporan pidana, tujuh hari sejak didaftarkan, wajib dipantau sejak awal sampai putusan," terangnya di PN Sibolga.

Sementara itu pantauan ANTARA, di PN Sibolga, warga sudah mulai memadati gedung PN Sibolga, dan Bonaran sendiri sudah berada di ruang tahanan PN Sibolga menunggu sidang dimulai.

Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran ini dilaporkan Heppy Rosnani Sinaga  terkait dugaan penipuan CPN Tapteng tahun 2014 sesama menjabat Bupati Tapteng.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bonaran 8 tahun penjara dan denda Rp1miliar atau subsider 1 tahun penjara.

Bonaran didakwa  melanggar pasal 372 KUHPidana (penggelapan), dan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 pasal 4, tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019