Tiga orang terdakwa pembunuh pendeta di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua terancam hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu, mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pembunuhan itu.

"Untuk dakwaannya kemarin kita pakai 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya.

Tiga orang terdakwa yang semuanya merupakan laki-laki itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai.

Febiana mengatakan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai merupakan residivis sehingga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi.

"(residivis) Akan masuk tuntutan dalam hal-hal memberatkan. Itu residivis sudah beberapa kali dan kita juga akan lihat dari putusan pidana terdahulunya yang putusan terbaru," katanya.

Dua orang ini kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena tanpa menyelesaikan utang masa tahanan, serta bersekongkol untuk menikam pendeta.

"Saya usahakan semua saksi ada supaya dakwaan kita bisa terpenuhi. Khusus terdakwa Akiok Wuka sebelumnya ada tiga perkara yang dilakukan," katanya.

Pembunuhan Pendeta Claarce Rinssampesy terjadi pada Desember 2018 lalu dan tiga orang terdakwa itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
 

Pewarta: Marius Frisson Yewun

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019