Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan lima nelayan asal Kabupaten Langkat yang sebelumnya ditangkap di perairan Malaysia atas dugaan melakukan illegal fishing.

"Lima nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (27/6) sekitar pukul 08.00 WIB," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Nelayan yang dipulangkan seluruhnya berasal dari Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kelimanya adalah Andi Rahman Ritonga (38) tekong), Alfian (44), Berlian (40), Danu Dirja (30), Zulkifli (54).

Dengan dipulangkannya nelayan tersebut, maka selama tahun 2019 KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 101 orang, terdiri atas 16 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia.

Camat Sei Lepan Faisal Rizal Matondang, Sabtu (29/6), membenarkan kepulangan kelima nelayan itu dan saat ini sudah kembali berkumpul bersama keluarga.

Faisal menjelaskan, kepulangan nelayan yang tertangkap oleh Polisi Maritim Diraja Malaysia pada 25 September 2018 dengan menggunakan perahu PB 64 Bunga Laut.

"Mereka telah kembali berkumpul bersama keluarga pada tanggal 27 Juni 2019, pukul 12.35 WIB," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019