Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fatir menyampaikan tiga perampok sadis yang dibekuk anggotanya merupakan residivis yang saling kenal saat menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan.

"Disitulah mereka berkenanlan hingga akhirnya melakukan aksi bersama. Mereka juga memiliki dua pucuk senjata api," katanya di Stabat, Jumat.

Ia menyampaikan tersangka Rian Efendi alais Arian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah ini di bulan November 2012 melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sei Lepan memakai senjata api di bonis 11 tahun penjara menjalani hukuman tujuh tahun dan keluar 14 Januari 2019.  

Lalu Juni 2019 melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam di daerah Simalungun, JUni 2019 juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor honda mega pro dan kompor gas beserta alat dapur di Pekan Baru Riau.

"Pada 19 Juni 2019 melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap toko emas Pekan Sialang Rimbun Duri Provinsi Riau, 27 JUni 2019 melakukan pencurian sepeda motor merek honda supra X 125 warna hitam les merah, dan dua unit handphone," katanya.

Baca juga: Polres Langkat ringkus tiga perampok sadis

Tersangka Heri Siswoyo alias Grandong (34) warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat itu di bulan Mei 2012 melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di vonis tujuh tahun enam bulan penjara, menjalani empat tahun lalu keluar Mei 2016.

"Tersangka ini merupakan rekan Rian Efendi alias Arian yang secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dan toko emas serta handphone korbannya," sambungnya.

Sementara tersangka Sarbaini alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ini 1 Januari 2012 melakukan pembunuhan di Perdagangan Kabupaten Simalungun di vonis penjara selama 15 tahun, namun menjalani hukuman delapan tahun lalu keluar 14 Januari 2019.     

Bersama dua pelaku lainnya Rian Efendi alias Arian dan Heri Siswoyo alias Grandong melkukan berbagai aksi yang sama setelah sebelumnya mereka berkenalan di LP Tanjung Gusta Medan saat menjalani hukuman. 

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019