Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan tidak hal yang baru terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus penyerangan menggunakan air keras pada 11 April 2017.

"Sebagaimana sesuai permintaan, pemeriksaan saya sudah memberikan keterangan dan ternyata hal-hal yang ditanyakan kan tidak menunjukkan ada "progress" yang baru," kata Novel usai pemeriksaan tersebut di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Diketahui, KPK pada Kamis memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras.

"Bahkan saya bisa katakan hampir semua keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan yang pernah saya sampaikan atau barangkali ada sedikit koreksi atau penambahan itu pun sangat sedikit, tidak terlalu subtansi," ungkap Novel.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Novel oleh penyidik Polda Metro Jaya juga telah dilakukan saat Novel masih dirawat di Singapura.

"Bagi saya adalah saya hanya ingin melihat apakah kesungguhan itu bisa terjadi, yaitu dengan adanya pengungkapan pelaku lapangannya, sisanya saya tidak mengerti, saya mesti harus bicara apa lagi," kata Novel.

Ia pun tetap mendorong agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam penanganan kasus penyerangannya.

"Sudah 800 hari (pasca penyerangan), upaya untuk menyampaikan, mendesak dan segala macam disampaikan, permintaan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen sudah saya sampaikan dan ternyata semua kan tidak diakomodir," tuturnya.

Sementara itu, Yati Andriyani, kuasa hukum Novel menyayangkan karena sampai dengan 800 hari penyerangan pasca penyerangan Novel tidak ada perkembangan yang signifikan dari tim gabungan bentukan Polri.

"Contohnya dalam pemeriksaan tidak ada satu keterangan atau informasi yang relatif menunjukkan kemajuan dalam proses pengungkapan kasus ini," ucap Yati usai mendampingi pemeriksaan Novel.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, tim gabungan lebih banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang justru hanya pengulangan.

"Kalaupun mau melakukan pendalaman-pendalaman, kami belum melihat tim sudah mempunyai fakta-fakta, peristiwa yang cukup kuat untuk melakukan pendalaman-pendalaman itu," kata Yati yang juga Koordinator Kontras itu.

Padahal, kata dia, pihaknya mengharapkan dalam proses pemeriksaan kali ini sudah ada indikasi siapa sebetulnya aktor dari pelaku penyerangan itu, namun hal itu tidak disebutkan.

"Materi-materi pertanyaan sekali lagi saya tegaskan yang tadi disampaikan mengarah pada barang bukti terkait mug terkait sidik jari di mug atau cangkir dan CCTV kemudian terkait saksi-saksi yang menurut kami sebetulnya materi-materi itu harusnya sudah selesai ditindaklanjuti sudah selesai diperiksa oleh tim gabungan," ujar Yati.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pasca penyerangan terhadap Novel.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019